600 Personel Turun, 67 Bangunan Liar di Frontage Road Sidoarjo Ditertibkan

Img 20261021 wa0006

SIDOARJO, lintasskandal.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo mengerahkan sekitar 600 personel gabungan untuk menertibkan 67 bangunan liar (bangli) di sepanjang jalur Frontage Road, mulai Kecamatan Waru, Gedangan, hingga Buduran, Rabu (21/10/2026). Penertiban dilakukan sebagai upaya mengurai kemacetan, mencegah kecelakaan lalu lintas, dan mengembalikan fungsi jalan sesuai peruntukannya.

Operasi skala besar tersebut melibatkan unsur TNI, Polresta Sidoarjo, PT Kereta Api Indonesia (KAI), PLN, Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Sidoarjo. Dua unit ekskavator juga dikerahkan untuk mempercepat pembongkaran bangunan yang menjadi sasaran penertiban.
Kepala Satpol PP Sidoarjo, Yany Setyawan, menjelaskan bahwa keberadaan bangunan liar di sepanjang jalur frontage road selama ini mengganggu kelancaran lalu lintas. Bahu jalan kerap dimanfaatkan sebagai tempat parkir dan aktivitas perdagangan sehingga mempersempit ruang gerak kendaraan.

“Tujuan penertiban ini agar frontage road yang sudah dibangun Pemkab Sidoarjo bisa dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat untuk mengurai kemacetan. Keberadaan bangli dan parkir liar di badan jalan sangat mengganggu kelancaran serta memicu kecelakaan. Banyak pengendara yang melawan arus,” ujarnya.

Yany menegaskan, penertiban telah melalui tahapan sesuai prosedur operasional standar (SOP), mulai dari pemberitahuan pembongkaran mandiri hingga surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga. Dengan selesainya tahapan tersebut, pemerintah melanjutkan pembongkaran terhadap bangunan yang masih berdiri.

Asisten Pemerintahan dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo, Ainun Amalia, menegaskan bahwa operasi kali ini merupakan tahap akhir dari rangkaian penertiban sebelumnya di kawasan Waru. Pemkab Sidoarjo tidak lagi membuka ruang negosiasi karena kesempatan untuk membongkar bangunan secara mandiri telah diberikan.

“Hari ini sudah tidak ada lagi tawar-menawar atau negosiasi. Ini adalah finalisasi eksekusi. Tahapan sosialisasi dan surat peringatan sudah selesai. Sudah ada opsi membongkar sendiri atau dibongkar petugas,” tegas Ainun.
Menurutnya, petugas memprioritaskan pembongkaran seluruh struktur bangunan liar.

Baca juga :  Bupati Subandi Soroti Minimnya Serapan Produk UMKM Lokal oleh Sekolah di Sidoarjo

Sementara itu, pengangkutan material dan puing-puing pembongkaran akan dilanjutkan oleh dinas terkait pada hari berikutnya.
Ainun juga menegaskan bahwa penertiban tidak menyasar lahan milik warga yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atau persil resmi. Namun, kepemilikan lahan tidak dapat dijadikan alasan untuk menggunakan badan jalan sebagai tempat berjualan maupun parkir yang mengganggu arus lalu lintas.

“Kami ingatkan, untuk lahan SHM tidak diperbolehkan dipakai berjualan karena aktivitas dagang dan parkirnya memakan hingga separuh jalan frontage. Jika tetap ada yang nekat, petugas Satpol PP dan keamanan akan menegur dan menindak tegas demi keadilan bersama,” tambahnya.

Langkah tegas Pemkab Sidoarjo tersebut mendapat dukungan dari DPRD Kabupaten Sidoarjo. Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, Warih Andono, menyatakan dukungannya terhadap penertiban bangunan liar demi menciptakan kawasan yang lebih tertib dan nyaman.

“Kami DPRD Kabupaten Sidoarjo mendukung penuh penertiban ini demi Sidoarjo yang lebih baik dan tertata. Jika ada masyarakat yang mengadu atau meminta perlindungan terkait bangli ini, kami DPRD tidak akan menerima pengaduan tersebut,” ujar Warih.
Meski mendukung penertiban, Warih mengingatkan personel keamanan dan petugas di lapangan agar tetap mengedepankan pendekatan humanis dan terukur selama pelaksanaan operasi.

Setelah pembongkaran selesai, Pemkab Sidoarjo berencana menata kembali kawasan frontage road, termasuk melakukan penghijauan untuk memperbaiki estetika lingkungan. Penataan tersebut diharapkan tidak hanya membuat kawasan lebih rapi, tetapi juga mengoptimalkan fungsi jalan sebagai jalur penghubung Surabaya–Sidoarjo.

Pemkab Sidoarjo berharap penertiban ini mampu menekan praktik parkir liar, mengurangi potensi kecelakaan, serta meningkatkan kelancaran arus kendaraan. Dengan demikian, frontage road dapat dimanfaatkan sesuai fungsinya dan memberikan keamanan serta kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan. (zaq)

Leave a Reply