47 Sekolah di Jatim Terseret Sengketa Informasi, Diskominfo dan KI Luncurkan Pelita Sekolah

Img 20261019 wa0004

SURABAYA, lintasskandal com – Sebanyak 47 satuan pendidikan di Jawa Timur tercatat menghadapi gugatan sengketa informasi sepanjang 2015–2026. Kondisi ini mendorong Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Timur bersama Komisi Informasi (KI) Jatim meluncurkan Program Pelita Sekolah untuk memperkuat keterbukaan informasi publik sekaligus menekan potensi sengketa di lingkungan pendidikan.

Program Pelita Sekolah (Pengelolaan Layanan Informasi Terbuka dan Akuntabel Sekolah) dibuka Kepala Diskominfo Jatim, Sherlita Ratna Dewi Agustin, pada Senin (19/10/2026). Program ini difokuskan pada peningkatan pemahaman sekolah mengenai standar pelayanan informasi publik sesuai ketentuan perundang-undangan.

Data sengketa informasi yang dicatat KI Jatim menjadi salah satu dasar penguatan tata kelola informasi di sekolah. Satuan pendidikan dinilai perlu memiliki pemahaman dan kapasitas yang memadai agar mampu memenuhi hak masyarakat atas informasi tanpa mengabaikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan.
Sherlita mengatakan, komitmen pemerintah dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik harus diimbangi dengan peningkatan kapasitas dan kompetensi badan publik, termasuk satuan pendidikan.

“Program ini membekali setiap satuan pendidikan dengan standar layanan informasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 sekaligus memitigasi potensi sengketa keterbukaan informasi. Keterbukaan informasi adalah modal utama membangun kepercayaan masyarakat.

Pelita Sekolah hadir untuk mewujudkan sekolah yang transparan,” kata Sherlita.
Sementara itu, Ketua KI Jatim, A. Nur Aminuddin, menjelaskan bahwa Pelita Sekolah dirancang untuk memperkuat pemahaman kepala sekolah mengenai prinsip, kebijakan, dan standar pelayanan informasi publik. Melalui program tersebut, sekolah didorong mampu mengidentifikasi, mengklasifikasikan, mengelola, mendokumentasikan, serta menyampaikan informasi kepada masyarakat secara tepat.
Sekolah juga diharapkan memiliki mekanisme pelayanan informasi yang sederhana, cepat, transparan, dan akuntabel.

Dengan demikian, pemenuhan hak masyarakat atas informasi dapat berjalan sesuai aturan sekaligus meminimalkan kesalahpahaman yang berpotensi memicu sengketa.
Aminuddin menambahkan, setiap satuan pendidikan perlu memetakan informasi berdasarkan kategorinya, mulai dari informasi yang wajib diumumkan, informasi yang harus tersedia setiap saat, hingga informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Baca juga :  SMKN 1 Bangil Tegaskan : Siswa Harus Tenang, Jangan Terprovokasi Aksi Anarkis”

Pemetaan tersebut penting agar sekolah dapat memberikan informasi yang menjadi hak publik sekaligus melindungi informasi yang tidak boleh dibuka. Penerapan standar pelayanan yang jelas juga diharapkan menjadi bagian dari budaya tata kelola sekolah yang transparan dan bertanggung jawab.

“Dengan adanya Program Pelita, diharapkan bisa membangun budaya keterbukaan informasi sebagai bagian dari tata kelola sekolah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik,” ujar Aminuddin.

Program Pelita Sekolah dilaksanakan secara daring dengan pembagian peserta berdasarkan wilayah koordinasi Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil). Kegiatan dijadwalkan berlangsung setiap Senin, mulai 19 Oktober hingga 16 November 2026.
Pada seri perdana, program ini diikuti 309 peserta dari wilayah Bakorwil Madiun.

Diskominfo dan KI Jatim berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan kesiapan satuan pendidikan dalam memberikan pelayanan informasi publik sesuai standar, sekaligus mengurangi risiko sengketa informasi di lingkungan sekolah.

Leave a Reply