Gegara Telat 2 Bulan, Mobil Dirampas Korban Dihajar Beramai – Ramai

img 20241030 wa0014

SIDOARJO, lintasskandal .com – Perampasan mobil dengan kekerasan oleh debt collector menimpa Fredy Basis Tri Indra Dinata, seorang warga Perumahan Puri Indah Blok BG, RW 08, Desa Suko, Kecamatan Sidoarjo, Jawa timur, Jum’at (25/10/2024) malam.

Kronologi kejadiannya, saat Fredy bersama anak dan istrinya perjalanan pulang dari Bojonegoro dengan mengendarai mobil Mitsubishi pickup Box L 300 tahun 2022 W 8091 PK, saat melintas di daerah Pondok Jati RW 10 Desa Pagerwojo, sekira pukul 22.30 WIB tiba – tiba mobil yang dikendarainya di pepet, digedor-gedor oleh oknum yang diduga debtcolektor dan dihadang oleh mobil berwarna putih dan kacanya dipukul sama batako sehingga kacanya hancur, terang Fredy

Tidak cukup sampai disitu, setelah kacanya dipukul batako dan hancur tersebut, korban diseret keluar keluar dan dihajar, diinjak – injak beramai – ramai didepan anak dan istrinya.

Setelah itu, anak dan istrinya Ferdy dibawah naik mobil lain oleh gerombolan debt kolektor tersebut dan diturunkan di Perumahan Devata Tebel, Gedangan dekat pabrik Maspion.

img 20241030 wa0015
Menurut Ferdy, bahwa dalam menjalankan aksinya gerombolan 12 orang yang diduga debt kolektor Adira finance tersebut mengunakan 3 unit mobil.

Lebih lanjut terang Ferdy, bahwa setelah kejadian perampasan dengan kekerasan yang menimpa dirinya dan keluarganya tersebut, ia langsung melakukan visum ke RSUD Sidoarjo dan setelah itu Ferdy langsung melaporkan tersebut ke Polsek Buduran. Ucap Ferdy

Ferdy menambahkan, saat dirinya di perjalanan pulang dari Bojonegoro tersebut, dirinya ditelpon temannya yang mau beli mobilnya. Karena korban saat ini penghasilannya sedang merosot, sehingga mengalami terlambat bayar cicilan selama 2 kali.

Dikarenakan adanya keterlambatan angsuran 2 bulan tersebut, rencananya korban kalau mobil dibeli pembeli diajak langsung ke leasing kasih info. Namun ketika sampai di pondok jati RT:10 Desa Pagerwojo kejadian perampasan mobil dengan kekerasan tersebut terjadi. Terang Ferdy

Baca juga :  Satgas TMMD ke-120 Kodim 0816/Sidoarjo Berikan Pendampingan Teknis Petani Desa Penambangan untuk Ketahanan Pangan

Atas kejadian yang menimpa dirinya tersebut, korban langsung melaporkan peristiwa perampasan dengan kekerasan tersebut ke Polsek Buduran, Polresta Sidoarjo dengan nomor laporan polisi nomor: LP /B/48/X/2024/SPKT/POLSEK BUDURAN/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JAWA TIMUR tangal 26 Oktober 2024 pukul 08.50 WIB, bertempat di kantor Kepolisian tersebut diatas.

Sementara itu, Buntaran, SH aktivis DPD LSM LIRA Sidoarjo yang juga sebagai orang tua Fredy mengecam keras perbuatan biadab gerombolan debt kolektor yang telah menganiaya putranya tersebut.

” Perbuatan gerombolan debt kolektor tersebut telah menggar pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan secara bersamaan – sama dan terang – terangan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Juncto pasal 368 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan dalam kelompok atau bersama – sama dengan paling sedikit tiga orang, diganjar penjara selama maksimal 12 tahun penjara, terang Buntaran

Lebih lanjut, Buntaran mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut hingga para pelaku di perampasan dan penganiayaan tersebut diganjar hukuman yang setimpal, ucapnya

Dilain tempat, Kasan Munasir, SH Wakil Bupati LSM LIRA Sidoarjo akan mengawal kasus perampasan dan kekerasan yang menimpa keluarga pengurus LSM LIRA Sidoarjo tersebut hingga tuntas, tegasnya. (hd)