Bupati Subandi Tegaskan “Perang” Lawan Sampah, TPS3R Tak Berjalan Akan Dievaluasi Ketat
SIDOARJO, lintasskandal.com – Persoalan sampah di Kabupaten Sidoarjo kembali mendapat sorotan serius. Bupati Sidoarjo, Subandi, menegaskan bahwa penanganan sampah tidak bisa dibebankan pada satu instansi saja, melainkan menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen, mulai dari pemerintah hingga masyarakat di tingkat akar rumput.
Pernyataan itu disampaikan usai melakukan pendampingan di tiga desa, yakni Desa Kepadangan dan Desa Kebaron di Kecamatan Tulangan, serta Desa Ketegan di Kecamatan Tanggulangin, Rabu (22/4/2026).
Subandi secara khusus menyoroti optimalisasi Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) yang dinilai belum berjalan maksimal. Ia mengungkapkan telah menginstruksikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Sidoarjo untuk melakukan pendampingan intensif terhadap TPS3R yang tidak berfungsi optimal.
“Jika ada TPS3R yang tidak berjalan, harus dikawal. Kita lakukan pemetaan persoalan, baik dari sisi pengelolaan, lokasi, maupun faktor lainnya,” tegasnya.
Pemkab Sidoarjo, lanjut Subandi, akan melakukan evaluasi rutin setiap bulan, bahkan disertai pemantauan harian agar setiap kendala di lapangan dapat segera diatasi.
Ia juga menyinggung masih rendahnya kesadaran masyarakat, ditandai dengan praktik pembuangan sampah sembarangan, termasuk oleh warga dari luar wilayah desa.
Sebagai langkah tegas, Pemkab Sidoarjo berencana menggandeng aparat kepolisian untuk menegakkan tata tertib pengelolaan sampah. Langkah ini diambil guna memberikan efek jera kepada pelanggar.
“Kalau sudah diperingatkan tapi masih melanggar, akan kita libatkan kepolisian,” ujarnya.
Sementara itu, Plt Kepala DLHK Sidoarjo, Arif Mulyono, mengungkapkan persoalan utama di tingkat desa bukan pada ketiadaan struktur, melainkan lemahnya manajemen pengelolaan.
“Pengurusnya sebenarnya sudah ada, tapi tidak berjalan. Kalau manajemen baik, hasil pemilahan bisa dijual, dan residunya kita bantu angkut,” jelasnya.
Ia juga menyoroti fasilitas yang belum dimanfaatkan secara optimal, seperti tungku pembakaran. DLHK, kata Arif, akan melakukan pendampingan teknis penggunaan insinerator agar proses pengolahan sampah berjalan sesuai standar.
Selain itu, Arif menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan iuran sampah masyarakat yang berkisar antara Rp15 ribu hingga Rp25 ribu. Dana tersebut, menurutnya, harus dialokasikan secara jelas untuk kebutuhan operasional seperti tenaga pemilah, transportasi, hingga pengangkutan residu ke TPA.
“Kalau ada oknum yang tidak amanah, itu bisa masuk ranah pidana. Masyarakat juga berhak mengadu jika sudah membayar tapi layanan tidak berjalan,” tegasnya.
DLHK juga membuka peluang pembentukan ulang kepengurusan di desa yang dinilai tidak berjalan efektif, dengan harapan tercipta sistem yang lebih akuntabel dan konsisten.
Di akhir pernyataannya, Subandi kembali menegaskan bahwa persoalan sampah adalah tanggung jawab bersama yang harus ditangani secara kolaboratif.
“Kita ini sedang ‘berperang’ melawan sampah. Mulai dari bupati, DLHK, camat, kepala desa, hingga RT/RW harus bergerak bersama. Ini tidak akan selesai kalau tidak ada peran semua pihak,” pungkasnya. (Zaq)

