Pegawai BRI Kaliasin Ditahan, Diduga Selewengkan Kredit Mikro hingga Rp2,9 Miliar

Img 20260428 wa0002

SURABAYA,
Lintasskandal com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menahan seorang pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Surabaya Kaliasin berinisial WA dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp2,9 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, mengungkapkan bahwa tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam proses pengajuan kredit mikro. Modus yang digunakan antara lain memanfaatkan identitas pihak lain untuk mengajukan kredit, serta melakukan pemindahbukuan dana tanpa dasar transaksi yang sah.

“Penahanan dilakukan oleh penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus pada Senin, 27 April 2026,” ujar Putu dalam keterangan tertulisnya.

Ia menjelaskan, praktik pemindahbukuan dilakukan melalui tiga rekening titipan serta satu rekening GL Pendapatan Administrasi Pelunasan di kantor BRI Cabang Surabaya Kaliasin.

Akibat perbuatan tersebut, penyidik memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,9 miliar. Meski demikian, Kejari Surabaya belum merinci rentang waktu terjadinya tindak pidana maupun aliran akhir dana yang diduga diselewengkan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (red)

Leave a Reply