DPP SWI Audiensi dengan Dewan Pers, Bahas Standar Organisasi Wartawan dan Verifikasi Keanggotaan
JAKARTA, lintasskandal.com – Dewan Pimpinan Pusat Sekber Wartawan Indonesia (DPP SWI) melakukan audiensi dengan Dewan Pers di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (7/7/2026). Pertemuan tersebut membahas implementasi Peraturan Dewan Pers Nomor 3/PERATURAN-DP/X/2025 tentang Standar Organisasi Wartawan, termasuk penataan keanggotaan organisasi wartawan di Indonesia.
Audiensi diterima langsung oleh Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto bersama Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Abdul Manan, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etik Muhammad Jazuli, Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers Yogi Ismanto, serta Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi Maha Eka Swasta.
Sementara dari DPP SWI hadir Ketua Umum Iskandar didampingi Sekretaris Jenderal Herry Budiman, Wakil Sekjen Toto, Bendahara Umum Anwar Nurdin, Kepala Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi (OKK) Riki, Kepala Bidang Hukum Robert Marpaung, serta Kepala Bidang Diklat Omega Tahun.
Dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto mengungkapkan bahwa hingga kini masih ditemukan wartawan yang tercatat sebagai anggota lebih dari satu organisasi wartawan, bahkan ada yang juga bergabung dalam organisasi perusahaan pers.
“Masih ada anggota organisasi yang bergabung dalam dua organisasi. Dia masuk di organisasi wartawan tapi masuk juga di organisasi perusahaan pers,” ujar Totok.
Menurutnya, Dewan Pers tengah berupaya memperoleh data yang akurat mengenai jumlah wartawan aktif di Indonesia.
Karena itu, ia mengimbau setiap wartawan hanya bergabung dengan satu organisasi wartawan dan tidak lagi mempertahankan keanggotaan apabila sudah tidak aktif menjalankan profesi jurnalistik.
Sebagai tindak lanjut, Dewan Pers akan melakukan verifikasi ulang terhadap data keanggotaan organisasi wartawan yang telah menjadi konstituen.
Senada dengan itu, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Abdul Manan menegaskan bahwa anggota organisasi wartawan harus benar-benar masih aktif menjalankan tugas jurnalistik.
Ia juga menjelaskan bahwa pemilik atau direktur perusahaan media sebaiknya bergabung dalam organisasi perusahaan pers, bukan organisasi wartawan, karena statusnya telah menjadi pengusaha media.
Abdul Manan juga memaparkan sejumlah perubahan dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 3/PERATURAN-DP/X/2025 yang diterbitkan pada 30 Oktober 2025. Salah satu persyaratan bagi organisasi wartawan yang ingin menjadi konstituen Dewan Pers adalah setiap anggotanya wajib menyerahkan karya jurnalistik selama enam bulan terakhir.
“Kita inginnya semua organisasi wartawan yang menjadi konstituen itu adalah wartawan aktif. Jadi, karya jurnalistik enam bulan ke belakang bukanlah syarat yang sulit jika orang itu benar-benar wartawan,” katanya.
Menanggapi berbagai penjelasan tersebut, Ketua Umum DPP SWI Iskandar menyampaikan apresiasi kepada Dewan Pers atas kesempatan berdialog dan arahan yang diberikan kepada SWI sebagai calon konstituen.
Ia menegaskan seluruh hasil audiensi akan segera disosialisasikan kepada pengurus dan anggota SWI di seluruh Indonesia sebagai pedoman dalam memperkuat tata kelola organisasi.
“Terima kasih kepada Wakil Ketua Dewan Pers Pak Totok dan seluruh jajaran Dewan Pers yang telah menerima audiensi SWI. Apa yang disampaikan hari ini menjadi perhatian penting bagi kami dan akan segera kami sampaikan kepada seluruh anggota SWI di Indonesia,” pungkas Iskandar. (red)

