SWI Depok Gelar Seminar Pajak, Wartawan Diminta Pahami Risiko Pidana Perpajakan dalam RUU Perampasan Aset

Img 20260906 wa0000

DEPOK, lintasskandal com – Bidang Diklat dan Pengembangan Profesi DPP Sekber Wartawan Indonesia (SWI) bersama DPD SWI Kota Depok kembali menggelar edukasi hukum bagi wartawan. Kali ini, edukasi difokuskan pada persoalan perpajakan dan potensi tindak pidana perpajakan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Kegiatan bertajuk “Kesiapan Rakyat dan Pemerintah dalam Menghadapi Tindak Pidana Perpajakan yang Termasuk dalam RUU Perampasan Aset” tersebut digelar pada Sabtu (5/9/2026) di Sopnus, Jalan Raya Nusantara, Beji, Kota Depok.

Selain dihadiri wartawan anggota SWI Kota Depok, kegiatan tersebut juga diikuti Ketua PWOIN Kota Depok, Ketua IPJI Kota Depok, PWDPI Jakarta, PWDPI Bogor, serta sejumlah wartawan yang bertugas di Polda Jaya.
Dalam kegiatan tersebut, SWI menghadirkan Advokat Jony, S.E., S.H., M.Si., CA., CPMA., CPHCM., CFrA., CMT., C.Med., C.Ht., dari Kantor Pengacara Pajak Tax Attorney. Ia juga dikenal sebagai Pengacara Pajak, CEO Alpha Sonic Law Firm dan Pusat Andalan Sukses Grup, sekaligus Dewan Pakar DPP SWI.

Seminar dipandu Ketua Bidang Diklat dan Pengembangan Profesi DPP SWI Omega DR Tahun, S.H., S.K.M., M.Kes., M.H. sebagai moderator.
Ketua DPD SWI Kota Depok Yenny menyampaikan apresiasi kepada Adv. Jony yang telah bersedia memberikan edukasi perpajakan kepada para wartawan. Ia juga berterima kasih kepada seluruh peserta yang hadir.

Menurut Yenny, kegiatan tersebut diharapkan tidak berhenti di Kota Depok, tetapi dapat menjadi contoh bagi DPD SWI di daerah lain untuk menggelar kegiatan serupa.
“Saya mengharapkan, seminar ini tidak hanya dilakukan di Depok, tapi juga dilaksanakan oleh DPD SWI yang lainnya,” ujarnya.

Sementara itu, Sekjen SWI Herry Budiman saat membuka kegiatan menegaskan bahwa SWI tidak ingin hanya menjadi organisasi yang berkutat pada aktivitas tulis-menulis berita.
Ia berharap keberadaan Dewan Pakar dari berbagai bidang keilmuan, Bidang Diklat dan Pengembangan Profesi, serta Bidang Litbang, Data dan Riset dapat mendorong anggota SWI untuk terus berkembang.
“Saya tidak ingin SWI hanya sebagai organisasi yang tulis-menulis saja, tetapi dengan adanya Dewan Pakar dari berbagai bidang keilmuan, adanya Bidang Diklat dan Pengembangan Profesi, Bidang Litbang, Data dan Riset, kita harapkan nanti bisa bersama-sama tumbuh menjadi sebuah organisasi yang dipandang orang mempunyai warna sendiri,” paparnya.

Baca juga :  Satgas TMMD ke-120 Kodim 0816/Sidoarjo Berikan Pendampingan Teknis Petani Desa Penambangan untuk Ketahanan Pangan

Dalam pemaparannya, Adv. Jony membahas ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan RUU Perampasan Aset yang saat ini masih dalam proses pembahasan di DPR RI.
Ia menjelaskan, pajak merupakan kewajiban yang diatur dalam konstitusi dan memiliki sifat mengikat. Sementara dalam pelaksanaannya, Indonesia menerapkan self-assessment system, yakni sistem pemungutan pajak yang memberikan kewenangan dan tanggung jawab kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, serta melaporkan sendiri pajak yang terutang.
Namun, menurut Jony, penerapan sistem tersebut juga perlu diimbangi dengan pemahaman dan literasi perpajakan yang memadai di tengah masyarakat.
Ia menyoroti perkembangan sistem perpajakan digital melalui Coretax yang membuat aktivitas ekonomi dan transaksi wajib pajak semakin mudah ditelusuri.
“Sejak adanya Coretax, maka semua data ketahuan. Kita belanja di mana ketahuan, yang masuk ke rekening kita juga ketahuan,” tegasnya.

Menurutnya, digitalisasi perpajakan memiliki sisi positif karena dapat membantu pemerintah mengetahui pihak-pihak yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya. Namun, di sisi lain, masyarakat juga perlu memiliki kesiapan pengetahuan agar tidak menghadapi persoalan hukum akibat ketidaktahuan terhadap kewajiban perpajakan.
Jony menilai persoalan tersebut menjadi semakin penting apabila tindak pidana perpajakan nantinya memiliki keterkaitan dengan ketentuan dalam UU Perampasan Aset.
Ia mempertanyakan sejauh mana pemahaman masyarakat dari berbagai latar belakang pendidikan terhadap kewajiban perpajakan yang melekat pada aktivitas ekonomi mereka.

“Apakah mereka mengerti pajak, apakah mereka melaporkan pajak dari kegiatan mereka? Sehingga itu menjadi jelas, rakyat dapat menjadi korban di dalam rezim RUU Perampasan Aset jika telah sah menjadi Undang-Undang,” ulasnya.
Karena itu, Jony menyebut terdapat sedikitnya dua hal yang perlu dipersiapkan apabila ketentuan tersebut nantinya diberlakukan, yakni peningkatan pengetahuan perpajakan masyarakat dan kesiapan dalam melakukan pembukuan.

Baca juga :  SMA Muhammadiyah X Surabaya Terima Kunjungan Dinas Pendidikan Kalbar

“Jika tidak, maka selamat datang para korban target calon-calon pelaku pidana perpajakan. Kita pun harus melihat persiapan dari pemerintah, apakah siap melakukan sosialisasi perpajakan dengan tingkat efektivitas maksimal,” tandasnya.

Selain kesiapan masyarakat, ia juga menekankan pentingnya kesiapan pemerintah dalam melakukan sosialisasi dan menghadapi potensi konflik yang mungkin muncul akibat perubahan dalam penegakan aturan perpajakan.
Menurutnya, pemerintah sebagai penyelenggara negara perlu memastikan masyarakat memahami aturan sekaligus mengetahui hak-haknya sebagai wajib pajak.

Ia menegaskan, pembahasan tersebut masih terbuka karena RUU Perampasan Aset belum disahkan. Menurutnya, masih terdapat ruang bagi masyarakat, organisasi profesi, maupun pihak terkait untuk memberikan masukan kepada pemerintah dan DPR.

“Ini adalah kajian bersama. Mudah-mudahan yang saya sampaikan hari ini bisa menjadi pembelajaran bersama, bagi saya ini adalah awal. Karena undang-undang belum disahkan, kita masih banyak waktu untuk melakukan audiensi dengan semua pihak dan saya siap dilibatkan,” ucap Jony.
Ia menambahkan, pembaruan dalam penegakan hukum perlu tetap disertai mekanisme pengawasan dan masukan dari masyarakat sebagai bentuk keseimbangan dalam penyelenggaraan negara.

“Sebagai lembaga ataupun pihak yang menjadi penyeimbang, kita wajib memberikan masukan kepada mereka secara dewasa, secara intelektual dan profesional,” tukasnya.

Di sisi lain, Jony mengingatkan masyarakat agar tidak pasif menghadapi perubahan regulasi. Menurutnya, peningkatan literasi perpajakan menjadi penting agar masyarakat mampu memahami kewajiban sekaligus memperjuangkan haknya sebagai warga negara.
“Rakyat harus mempersiapkan diri dengan literasi yang lebih baik, belajar dan meminta pemenuhan hak dari penyelenggara negara, dalam bentuk edukasi,” pungkasnya. (red)

Leave a Reply