BPPD Sidoarjo Hapus Denda Pajak hingga Maret 2027, Warga Cukup Bayar Pokok Tunggakan
SIDOARJO, lintasskandal.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo memberikan keringanan kepada masyarakat melalui program pembebasan denda pajak daerah. Terhitung mulai 5 November 2026 hingga 30 Maret 2027, wajib pajak cukup melunasi pokok tunggakan tanpa dikenakan denda keterlambatan.
Program yang diberlakukan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan tanpa terbebani akumulasi denda.
Penghapusan denda dilakukan secara otomatis saat pembayaran sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus.
Subandi menegaskan, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak bukan sekadar memenuhi kewajiban hukum, melainkan juga bentuk partisipasi bersama dalam pembangunan daerah.
“Pajak adalah kontribusi kita bersama untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan program kesejahteraan lainnya. Kepatuhan wajib pajak sangat penting untuk mendukung pembangunan Sidoarjo yang berkelanjutan,” tuturnya.
Subandi menambahkan, penerimaan pajak daerah akan dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan, seperti pemerataan infrastruktur jalan, peningkatan layanan kesehatan, serta optimalisasi fasilitas pendidikan.
Untuk memudahkan masyarakat memanfaatkan program tersebut, BPPD Sidoarjo menyediakan sejumlah kanal pembayaran, mulai dari perbankan, gerai ritel modern hingga layanan digital melalui QRIS dan virtual account.
Informasi lebih lanjut mengenai program pembebasan denda pajak daerah dapat diakses melalui laman digital resmi BPPD Sidoarjo di bit.ly/BPPDKabSidoarjo atau dengan memindai QR code yang telah disediakan.
Batas waktu program hingga 30 Maret 2027 menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi tunggakan tanpa tambahan beban denda.

