Pemkab Pasuruan Larang Penggunaan Mobdin untuk Mudik
PASURUAN, lintasskandal.com – Melalui surat edaran (SE) Sekretariat Daerah Kabupaten Pasuruan nomor 800.1.6.2/596/424.103/2024 tentang aturan cuti bersama dan libur nasional tahun 2024 tertanggal 5 April 2024, seluruh pejabat dan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diperkenankan mudik menggunakan kendaraan…

