Pemerintah kabupaten bareng dinas pendidikan lantik 112 kepala sekolah : baik PNS atau PPPK semua sama

Img 20250624 Wa0007

Pasuruan, lintasskandal.com – Pemerintah kabupaten Pasuruan bersama dinas pendidikan melantik 112 kepala sekolah baik yang sudah PNS atau PPPK semua sama jadi satu.

 

112 kepala sekolah yang dilantik merupakan dari guru SD dan SMP di kabupaten Pasuruan yang dilantik serta diambil sumpahnya di Auditorium Mpu sendok,komplek kantor bupati Pasuruan. Senin (23/06/2025)

 

Dari keseluruhan jumlah kepala sekolah yang di lantik antara lain terdiri dari 103 orang dari guru PNS sedangkan yang 9 orang dari guru PPPK.

 

Pelantikan kepala sekolah ini merupakan simbolis memulainya komitmen para kepala sekolah untuk mengemban amanah sesuai dengan aturan yang ada bukan hanya semata – mata karna jabatan.

 

Bupati kabupaten Pasuruan menyampaikan tidak perlu untuk bermavanur kesan kemari yang penting tunjukkan kinerja yang baik, yang sesuai dengan visi dan misi, prioritas, pembangunan serta arah kebijakan pemerintah kabupaten Pasuruan.

 

Rusdi Soetedjo juga mengatakan tidak harus untuk menjadi PNS tetapi PPPK mpun boleh mengemban amanah sebagai pemimpin dibidang pendidikan selama memang memiliki kompeten serta kinerja yang baik.

 

Lanjut Rusdi,selama memenuhi syarat dan menunjukkan dedikasi serta kompetensi, siapa pun layak diberi kepercayaan untuk memimpin satuan pendidikan.

 

“Dengan terbitnya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, guru PPPK diberikan ruang untuk menjadi kepala sekolah. Yang kami lantik hari ini adalah mereka yang layak secara kinerja, bukan berdasarkan status,” ungkapnya.

 

Melalui pelantikan ini, Pemkab Pasuruan menegaskan komitmennya untuk membangun dunia pendidikan yang kuat, inklusif,berbasis kinerja serta ruang pengabdian, profesionalisme, dan tanggung jawab terhadap masa depan generasi.

 

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan Tri Agus Budiharto menambahkan, guru PPPK yang diangkat sebagai kepala sekolah telah memenuhi sejumlah persyaratan penting sesuai regulasi terbaru.

 

Antaranya berkualifikasi akademik minimal S-1 atau D-4 dari perguruan tinggi terakreditasi. Memiliki sertifikat pendidik dan sertifikat calon kepala sekolah (CKS) atau merupakan Guru Penggerak.

 

Berstatus Guru Ahli Pertama bagi PPPK. Memiliki penilaian kinerja minimal “Baik” selama dua tahun terakhir. Punya pengalaman manajerial minimal dua tahun di satuan pendidikan atau organisasi pendidikan lainnya.

 

“Kami pastikan seleksi dilakukan objektif dan akuntabel. Tidak ada kompromi soal mutu,” tuturnya

 

Tri Agus Budiharto juga menyampaikan, kebutuhan kepala sekolah di Kabupaten Pasuruan saat ini mencapai 138 orang. Artinya, pelantikan gelombang pertama ini masih menyisakan 26 formasi kosong.

 

“InsyaAllah akan ada gelombang kedua. Saat ini kami sedang menjalin komunikasi dengan Kementerian Pendidikan. Kita harap nanti ada dukungan untuk menambah 20 kepala sekolah lagi,” tutupnya. (Mifta)

Leave a Reply