BPK dan DPR RI Sosialisasikan Akuntabilitas Dana Desa di Pasuruan, Ratusan Kades Hadir
PASURUAN, lintasskandal com — Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) kembali menggelar sosialisasi akuntabilitas pengelolaan dana desa di Kabupaten Pasuruan. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Ascent Premierre, Kota Pasuruan, Kamis (30/4/2026) ini diikuti ratusan kepala desa se-Kabupaten Pasuruan.
Sosialisasi tersebut menghadirkan Kepala BPK Jawa Timur, Yuan Candra Djaisin, serta dihadiri Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun dan Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo.
Dalam pemaparannya, Misbakhun menegaskan bahwa dana desa merupakan instrumen penting pemerintah dalam memperkuat pembangunan di tingkat desa. Dengan nilai anggaran yang besar, menurutnya, potensi penyimpangan tetap ada jika tidak dikelola secara hati-hati dan sesuai aturan.
“Karena uang negara harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan kaidah standar pertanggungjawaban keuangan negara,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pola penggunaan dana desa tahun ini berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya. Dana desa kini lebih diarahkan untuk mendukung program prioritas pemerintah pusat, seperti pembangunan koperasi desa Merah Putih.
“Setiap periode memiliki tema dan tujuan berbeda. Saat pandemi COVID-19 digunakan untuk penanganan pandemi, kemudian fokus pada stunting, dan sekarang diarahkan untuk program prioritas lainnya,” jelasnya.
Misbakhun juga menekankan peran strategis desa sebagai ujung tombak pemerintahan dalam mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara transparan, efisien, dan akuntabel.
“Akuntabilitas dimulai dari transparansi. Untuk menganggarkan, melaksanakan, dan mengelola keuangan desa dengan baik, diperlukan pengawasan dan pemeriksaan yang optimal,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi tersebut.
Ia menilai kegiatan ini mampu meningkatkan pemahaman kepala desa terkait pengelolaan dana desa agar lebih transparan dan akuntabel.
Menurutnya, pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab Inspektorat, tetapi juga melibatkan peran aktif para camat di wilayah masing-masing.
“Monitoring tidak hanya dilakukan oleh Inspektorat. Camat juga harus melakukan pengawasan agar seluruh program benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya. (red)

