DPRD Kabupaten Pasuruan Sahkan Raperda Non-APBD Tahun 2026

Img 20260518 wa0017

Pasuruan,Lintasskandal.com
– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasuruan resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah non-APBD Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, (Senin/18/5 2026).

Pengesahan ini menjadi langkah DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk memperkuat landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di luar sektor anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menyampaikan bahwa raperda yang disahkan merupakan hasil pembahasan panjang antara badan legislatif dan eksekutif. Fokusnya diarahkan pada peningkatan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, dan optimalisasi peran lembaga daerah.

“Raperda non-APBD ini penting agar kebijakan daerah punya payung hukum yang jelas. Kami berharap aturan ini bisa memberi dampak langsung bagi masyarakat,” ujar Samsul.

Bupati Pasuruan yang diwakili oleh Sekretaris Daerah menyatakan apresiasi atas kerja sama DPRD dalam menyelesaikan pembahasan tepat waktu. Ia menyebut peraturan ini akan segera ditindaklanjuti menjadi Peraturan Daerah setelah mendapat evaluasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Dengan disahkannya raperda ini, DPRD Pasuruan berharap tata kelola pemerintahan daerah semakin tertib, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat pada tahun 2026 mendatang.penulis.(MS)

Leave a Reply