BPKP Jatim Dorong Tata Kelola Keuangan Desa Berbasis Digital dan Transparan

Img 20260518 233820

SURABAYA, lintasskandal.com  — Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur menegaskan pentingnya penguatan tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan berbasis digital guna mendorong kemandirian desa berkelanjutan.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Workshop Regional bertema “Tata Kelola Keuangan Desa yang Berkualitas dalam Rangka Peningkatan Kemandirian Desa yang Berkelanjutan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa” di Ballroom Hotel Santika Premiere Gubeng, Surabaya, Senin (18/5/2026).

Kegiatan itu menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Ketua Komisi IV DPD RI A.A. Ahmad Nawardi, Dirjen Pembangunan Desa dan Pedesaan Daerah Tertinggal RI Nugroho Setijo Nagoro, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Jawa Timur Budi Sarwoto, Direktur Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Pembangunan dan Tata Kelola Pemerintah Desa BPKP Arman Sahri Harahap, serta Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur M. Sholahudin.

Mewakili Gubernur Jawa Timur, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Dydik Rudy Prasetya mengapresiasi inisiatif BPKP Jatim yang dinilai menghadirkan forum strategis untuk memperkuat pengawasan tata kelola pemerintahan desa.
“Kolaborasi pengawasan seperti inilah yang menjadi jangkar bagi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel di Bumi Jawa Timur,” ujar Dydik dalam sambutannya.

Ia menegaskan, terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang pelaksanaan Undang-Undang Desa menjadi momentum penting dalam memperkuat sistem pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa yang lebih modern, transparan, dan akuntabel.
Menurut Dydik, terdapat lima perubahan fundamental dalam regulasi tersebut.

Pertama, memberikan kepastian hukum dan stabilitas bagi perangkat desa. Kedua, memperkuat fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai mitra pengawas kepala desa. Ketiga, mengatur mekanisme pemilihan kepala desa yang lebih menekankan mitigasi konflik dan efisiensi anggaran. Keempat, mendorong akuntabilitas keuangan desa berbasis digital. Kelima, memperluas partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.

Baca juga :  Berikut Himbauan Kapolres Jember di Bulan Suci Ramadhan

Ia juga meminta pemerintah kabupaten/kota segera menyusun regulasi turunan yang selaras dengan PP Nomor 16 Tahun 2026 serta memperkuat pembinaan secara intensif dan berkelanjutan kepada pemerintah desa.
Kepada pemerintah desa, Dydik menekankan pentingnya keberanian melakukan transformasi digital, terutama dalam pengelolaan keuangan desa agar lebih tertib, transparan, dan mudah diawasi.

“Paradigma desa harus berubah dari sekadar penerima bantuan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi. Efisiensi transfer daerah bukanlah pemotongan anggaran, melainkan pengalihan prioritas pada program-program nasional yang lebih strategis,” tegasnya.

Workshop tersebut dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa kabupaten/kota se-Jawa Timur dan Kota Batu, inspektur daerah, camat, kepala desa terpilih, Koordinator Tenaga Pendamping Profesional Provinsi Jawa Timur, Tim Pendamping Profesional kabupaten/kota, hingga Asosiasi Aparatur Pemerintah Desa se-Jawa Timur. (red)
Melalui forum ini, BPKP Jatim berharap pengawasan dan tata kelola keuangan desa semakin berkualitas sehingga mampu memperkuat pembangunan desa yang mandiri, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Leave a Reply