Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025,

Img 20260618 wa0005

Pasuruan,Lintasskandal.com
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat membuka sekaligus memimpin Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan, Rabu (17/6/2026).

Agenda rapat kali ini adalah penyampaian pidato pengantar Bupati Pasuruan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna tersebut dihadiri Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo, jajaran pimpinan dan anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi vertikal, serta tamu undangan lainnya.Mengawali jalannya sidang,

Ketua DPRD Samsul Hidayat menyampaikan salam penghormatan kepada seluruh tamu undangan dan menegaskan bahwa rapat paripurna digelar sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi konstitusional DPRD dalam membahas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah dijalankan pemerintah daerah.
Selanjutnya,

Bupati Rusdi Sutejo menyampaikan pidato pengantar Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Dalam sambutannya, ia menyampaikan penghormatan kepada Ketua DPRD Samsul Hidayat, para Wakil Ketua DPRD, seluruh anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah, pimpinan perangkat daerah, tokoh masyarakat, serta seluruh peserta rapat yang hadir.

Lnjut Rusdi, penyampaian Raperda tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan kepala daerah menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD setelah laporan keuangan selesai diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ia menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Pasuruan telah menyerahkan dokumen Raperda kepada DPRD pada 8 Juni 2026.

Penyusunannya mengacu pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025 yang telah diperiksa oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menyampaikan capaian membanggakan. Pemerintah Kabupaten Pasuruan kembali berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)

Baca juga :  Gubernur Khofifah Hadiri Harlah ke-80 Muslimat NU, Serukan Penguatan Tradisi dan Perdamaian Dunia

atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025. Prestasi itu menjadi raihan WTP ke-13 secara berturut-turut, yang mencerminkan semakin baiknya kualitas tata kelola keuangan daerah.
Menurut Rusdi, keberhasilan mempertahankan opini WTP tidak lepas dari kerja sama yang solid antara pemerintah daerah, DPRD, serta seluruh perangkat daerah dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan anggaran.

“Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Pasuruan atas dukungan, masukan, dan sinergi yang telah diberikan selama proses penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.
Pendapatan Daerah Hampir Mencapai Target

Dalam pemaparannya, Bupati menjelaskan bahwa pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 ditargetkan sebesar Rp4,096 triliun. Hingga akhir tahun anggaran, realisasi pendapatan mencapai Rp4,075 triliun atau 99,48 persen dari target yang telah ditetapkan.

Realisasi tersebut meningkat sekitar 7,33 persen dibandingkan tahun 2024. Adapun komposisi pendapatan terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,192 triliun, pendapatan transfer sebesar Rp2,882 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp40 juta.
Belanja Daerah Terkendali dan Efisien
Sementara itu,

belanja daerah yang dianggarkan sebesar Rp4,345 triliun terealisasi sebesar Rp4,022 triliun atau 92,57 persen. Dari capaian tersebut, pemerintah daerah berhasil mencatat efisiensi anggaran mencapai Rp323,07 miliar.

Belanja tersebut meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tak terduga, serta belanja transfer yang digunakan untuk mendukung pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, penyelenggaraan pemerintahan, dan program prioritas daerah.(MS)

Leave a Reply