Cemburu, Pria di Surabaya Bacok Warga hingga Tewas, Tiga Rekan Jadi DPO
SURABAYA, lintasskandal com – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan seorang pria berinisial HK (44), pelaku pembunuhan di kawasan Wonokusumo Jaya Baru, Surabaya.
Pelaku yang merupakan warga Jalan Bulak Banteng Bhineka itu nekat menghabisi nyawa korban karena diliputi rasa cemburu.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Prasetyo melalui Kasi Humas Iptu Suroto menjelaskan, korban diketahui bernama Hasan (37), warga Omben, Sampang, Madura.
Peristiwa bermula pada Jumat (24/4/2026) malam, saat tersangka baru pulang kerja dan memeriksa ponsel milik istrinya. Ketika hendak membuka aplikasi TikTok, tersangka menemukan foto istrinya bersama seorang pria.
“Dari situ tersangka mencari tahu identitas pria tersebut hingga diketahui bernama Hasan. Tersangka juga mengetahui tempat tinggal korban,” ujar Suroto, Minggu (3/5/2026).
Keesokan harinya, tersangka secara tidak sengaja berpapasan dengan korban yang sedang berboncengan dengan temannya. HK kemudian membuntuti korban hingga mengetahui lokasi tempat tinggalnya di kawasan Jalan Wonokusumo Jaya, Surabaya.
Dipicu rasa sakit hati, tersangka kembali mendatangi lokasi tersebut pada malam hari untuk mencari informasi lebih lanjut. Saat itu, ia sudah membawa senjata tajam sebagai persiapan.
Dari hasil penelusuran, tersangka mengetahui korban bekerja sebagai kuli bangunan.
Ia kemudian merencanakan aksi penganiayaan terhadap korban.
Pada Sabtu (2/5/2026), tersangka mendatangi lokasi bersama tiga rekannya berinisial S, SR, dan I, yang merupakan warga Sampang. Mereka datang dengan mengendarai dua sepeda motor setelah sebelumnya bertemu di Jalan Kedungmangu, Surabaya.
“Tersangka juga menyuruh salah satu rekannya membawa senjata tajam untuk berjaga-jaga jika korban melawan,” jelasnya.
Sesampainya di lokasi, tersangka telah membawa celurit yang diselipkan di pinggang. Ia kemudian menunggu kedatangan korban di Jalan Wonokusumo Jaya Pinggir.
Saat korban melintas, tersangka langsung menyerang secara brutal. “Tersangka menyabetkan celurit secara membabi buta ke arah korban hingga korban mengalami luka parah dan meninggal dunia,” tambah Suroto.
Usai kejadian, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dengan memanfaatkan rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil tersebut, identitas pelaku berhasil diungkap.
Tersangka sempat melarikan diri ke Sampang bersama tiga rekannya yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun, polisi akhirnya berhasil menangkap HK di tempat persembunyiannya di kawasan Jalan Kalimas, Surabaya.
“Kami amankan tersangka berikut barang bukti celurit yang digunakan untuk menganiaya korban,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) atau Pasal 467 ayat (3) dan/atau Pasal 469 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara itu, polisi masih memburu tiga pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut. (red)

